Tupoksi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan Dan Cipta Karya

Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 39

(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mempunyai
tugas pokok membantu Bupati melaksanakan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas
Pembantuan di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman,
Pertanahan dan sub bidang Cipta Karya.
(2) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan
Cipta Karya dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang Perumahan, Kawasan
Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Perumahan, Kawasan
Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Perumahan,
Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya;
d. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Perumahan,
Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya;
e. pelaksanaan administrasi dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya.


Pasal 40
(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat dan Bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh seorang Sekretaris, berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(4) Sekretariat dan Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam melaksanakan dibantu oleh Sub Bagian, Seksi dan

Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masingmasing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian

berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada

Sekretaris.

 

Paragraf 3

Susunan Organisasi

Pasal 41

(1) Susunan Organisasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman,

Pertanahan dan Cipta Karya terdiri dari :

a. Kepala Dinas

b. Sekretariat, membawahi:

1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;

2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;dan

3. Kelompok Jabatan Fungsional.

c. Bidang Perumahan, membawahi Kelompok Jabatan

Fungsional.

d. Bidang Kawasan Permukiman, membawahi Kelompok

Jabatan Fungsional.

e. Bidang Gedung dan Infrastruktur Wilayah, membawahi:

Kelompok Jabatan Fungsional.

f. Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, membawahi:

1. Seksi Penatausahaan Pertanahan; dan

2. Kelompok Jabatan Fungsional

g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan

h. Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah

Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok

sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.

(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perumahan, Kawasan

Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya sebagaimana

tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Bupati ini.

 

Pasal 42

(1) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41

dalam pelaksanaan pengelolaan uraian kegiatan tugas dan

fungsi dibentuk Substansi pada masing-masing unit kerja.

(2) Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di sekretariat

dinas, terdiri dari:

Substansi Keuangan dan Aset.

(3) Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Bidang

Perumahan, terdiri dari :

a. Substansi Perencanaan dan Pengawasan Teknis

Perumahan;

b. Substansi Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan;dan

c. Substansi Penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas

Umum.

(4) Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Bidang

Kawasan Permukiman, terdiri dari :

a. Substansi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Kawasan

Permukiman;

b. Substansi Penyehatan Kawasan Permukiman dan Air

Bersih;dan

c. Substansi Pengembangan Kawasan Permukiman.

(5) Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Bidang

Gedung dan Infrastruktur Wilayah, terdiri dari :

a. Substansi Perencanaan dan Pengawasan Gedung dan

Infrastruktur Wilayah;

b. Substansi Bangunan Gedung dan Lingkungan;dan

c. Substansi Infrastruktur Wilayah.

(6) Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Bidang

Penataan Ruang dan Pertanahan, terdiri dari :

a. Substansi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang;

b. Substansi Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Tata

Ruang; dan



Bidang - Bidang

SEKRETARIAT

I BIDANG PERUMAHAN

II BIDANG GEDUNG DAN INFRASTRUKTUR WILAYAH

III BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN

IV BIDANG PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN

V BIDANG UNIT TEKNIS AIR MINUM

DINAS PKPPCK